Raih Gelar Doktor, Sugeng Riyanta Tawarkan 4 Perubahan Drastis Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta SH MH, menggondol gelar doktor dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS, Solo.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ia menyebut keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki otoritas besar penanganan tindak pidana korupsi, dilengkapi kewenangan penuntutan.
Langkah ketiga yang ditawarkan Sugeng, perubahan sejumlah UU yang berhubungan dengan lembaga kejaksaan RI, terutama terkait proses beracara termasuk di lingkungan peradilan militer.
Tawaran keempat, memperkuat kode etik menyangkut standa perilaku jaksa yang berdampak positif bagi upaya penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga kejaksaan RI.
Empat langkah perubahan kejaksaan yang ditawarkan lewat naskah akademik oleh mantan Aspidsus Kejati Riau ini berangkat dari posisi kejaksaan yang praktis tidak merdeka.
Mantan Kepala Kejari Muko-muko Bengkulu ini secara terbuka mengakui beratnya posisi kejaksaan dalam penanganan perkara melibatkan eksekutif.
Ia lalu bercerita pengalaman saat bertugas di Kejati Jawa Tengah, ketika menangani kasus eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
“Memproses hukum tokoh yang kuat secara ekonomi dan politik, tekanan eksternal dan internal pun sangat kuat. Butuh waktu tiga tahun hingga perkara itu bisa disidangkan,” bebernya.
“Padahal sejak awal alat bukti lengkap dan kuat, bisa dipertanggungjawabkan. Perlu ekpose sampai tiga kali di hadapan Jaksa Agung, hingga meyakinkan perkara itu bisa diputuskan jalan,” lanjut Sugeng.
“Bahkan saya sampai ditanya secara pribadi apakah bisa memberi jaminan atas kelanjutan perkara itu,” aku alumni FH UNS 1992 ini.
“Akhirnya proses hukum jalan, meski tidak dilakukan penahanan,” katanya. Contoh-contoh nyata ketidakmerdekanya kejaksaan ini bagi Sugeng mengharuskan dilakukan perubahan mendasar.
Baca: KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Harus Memiliki Peta Bersama korupsi di Indonesia
Kinerja kejaksaan sangat tergantung politik Presiden (eksekutif). Meski perubahannya tidak mudah karena ini jalan politik, Sugeng berharap langkah itu harus ditempuh.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Warih Sadono SH, memuji keberanian Sugeng Riyanta menyampaikan gagasannya lewat disertasi doktoralnya.
“Ini sesuatu yang ideal, perjalanannya panjang. Keberanian ini bisa ditularkan ke jaksa-jaksa lain,” kata Warih Sadono yang pernah bertugas di KPK ini.
Dipimpin Rektor UNS, tim penguji promovendus terdiri Prof Dr Widyo Pramono SH MH yang merupakan mantan Jampidsus Kejagung.