UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya
A alias R (31), salah satu pelaku video seks threesome di Garut yang viral akhirnya meninggal dunia, Sabtu (7/9/2019) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB
Editor: Choirul Arifin
Korban perdagangan orang
"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari, kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/8/2019).
Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi. V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.
Pasal 18 UU TPPO berbunyi "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak dipidana."
"Kalau dia korban perdagangan orang, pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," kata Thaufiek.
"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim Maradona Armin Mappaseng.
Namun, sejak kemarin belum ada respons.
Baca: Ria Irawan Harus Kembali Jalani Terapi Radiasi untuk Cegah Penyebaran Sel Kanker
Perempuan dijual untuk mendapat keuntungan bukan kali ini saja terjadi. Kasus lain yang pernah mencuat adalah kasus suami gadaikan istri di Lumajang, Jawa Timur.
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
Kemudian kasus artis berinisial VA yang diyakini Komnas Perempuan merupakan korban perdagangan manusia, tetapi dijerat UU ITE. Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus seperti ini dalam dua tahun terakhir.
Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya
Pada 2017 tercatat 139 kasus perdagangan perempuan. Adapun tahun berikutnya tercatat 158 kasus.
Yayasan Parinama Astha, Ermelina Singereta, juga mengungkap maraknya perdagangan perempuan.
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi