Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya

A alias R (31), salah satu pelaku video seks threesome di Garut yang viral akhirnya meninggal dunia, Sabtu (7/9/2019) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB

Editor: Choirul Arifin
zoom-in UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Sejumlah tetangga di membawa jenazah A dari rumah duka ke masjid yang ada di lingkungan rumah A untuk dishalatkan sebelum dimakamkan. 

Mengutip Kompas.com, Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan berusia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut, mengatakan V dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya. Kalau tidak, 'dihancurkan keluarga kamu'. Ada ancaman seperti itu," kata Budi. 

Budi menuturkan, kliennya mengaku mendapat ancaman jika menolak kemauan suami untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.

Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya. Sejak awal berumah tangga, suami V selalu merekam setiap berhubungan intim dengan V.

Saat menikah, V masih berusia 17 tahun.

Walaupun V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.

Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019).
Tersangka V menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). (Firman Wijaksana/Tribun Jabar)

"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," kata Budi.

Pada akhir 2018, masih dipaparkan Budi, V memilih meninggalkan suami dan tinggal bersama ibunya. Tapi sekarang, video hubungan intim V bersama dengan sejumlah lelaki yang diduga direkam pada 2018 beredar di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Menurut Budi, video-video yang beredar itu merupakan video yang telah direkam sejak awal pernikahan, yang berarti saat V masih di bawah umur.

Dijual suami

V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut. Dia dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019)
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.

Kapolres Garut Budi Satria Wiguna, sebagaimana dikutip dari beberapa media, menyebut, "V juga dijajakan dari mulut ke mulut. V dan suami lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai, tapi kalau yang ada video katanya cuma dua."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas