UPDATE Kasus Video Seks Viral di Garut: Empat Hari Dirawat, 1 Pelaku Meninggal di Kediaman Kakaknya
A alias R (31), salah satu pelaku video seks threesome di Garut yang viral akhirnya meninggal dunia, Sabtu (7/9/2019) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, GARUT — Ada kabar baru tentang kasus video seks threesome yang melibatkan 3 pria dan 1 wanita di Kabupaten Garut, Jawa Barat dan menghebohkan netizen karena potongan-potongan videonya yang viral di media sosial.
A alias R (31), salah satu pelaku video seks tersebut akhirnya meninggal dunia, Sabtu (7/9/2019) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Ia meninggal di kediaman kakaknya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, yang masih berdekatan dengan rumah orangtuanya.
A adalah mantan suami V, perempuan berusia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut.
Soni Sonjaya, kuasa hukum A, mengatakan, A akan dimakamkan di tempat pemakaman umum di dekat rumahnya.
Soni akan segera mengurus surat kematian kliennya untuk kemudian diserahkan kepada Polres Garut sebagai dasar penghentian kasus yang menjerat kliennya.
Dihubungi terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Cecep Wawan Rustandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan meninggalnya A.
Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya A.
Selama penyidikan, A tidak ditahan Polres Garut karena sakit. A sempat dirawat di RSU dr Slamet Garut selama empat hari.
Terakhir, A kembali masuk RSU dr Slamet Garut empat hari sebelum meninggal.
Tersangka A dan V bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.
Perekaman video dilakukan A sejak saat awal pernikahan dengan V. Menurut pengakuan, video-video yang beredar adalah video yang direkam A pada 2018.
V memutuskan berpisah dari A pada 2018 dan memutuskan tinggal bersama ibunya.
Menikah Muda, Dipaksa Suami
Mengutip Kompas.com, Budi Rahadian, kuasa hukum V, perempuan berusia 19 tahun yang kini jadi tersangka dalam kasus video seks Garut, mengatakan V dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain.
"Dia dipaksa dan diminta oleh suaminya. Kalau tidak, 'dihancurkan keluarga kamu'. Ada ancaman seperti itu," kata Budi.
Budi lalu merunut kasus berdasarkan keterangan V dan keluarganya. Sejak awal berumah tangga, suami V selalu merekam setiap berhubungan intim dengan V.
Saat menikah, V masih berusia 17 tahun.
Walaupun V beberapa kali sempat menolak, V lalu patuh karena suaminya bilang itu untuk koleksi pribadi.
"Di samping itu, V juga harus melayani laki-laki yang dibawa oleh suaminya," kata Budi.
Pada akhir 2018, masih dipaparkan Budi, V memilih meninggalkan suami dan tinggal bersama ibunya. Tapi sekarang, video hubungan intim V bersama dengan sejumlah lelaki yang diduga direkam pada 2018 beredar di masyarakat.
Menurut Budi, video-video yang beredar itu merupakan video yang telah direkam sejak awal pernikahan, yang berarti saat V masih di bawah umur.
Dijual suami
V, yang kini berusia 19 tahun, dijadikan tersangka oleh Polres Garut. Dia dikenai Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mengacu pada Undang-Undang Pornografi, V dijadikan tersangka karena dinilai sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
V juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dikategorikan sebagai model dalam video seks Garut yang beredar viral di masyarakat.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan V dijual suaminya lewat media sosial Twitter dengan tarif Rp 500.000.
Kapolres Garut Budi Satria Wiguna, sebagaimana dikutip dari beberapa media, menyebut, "V juga dijajakan dari mulut ke mulut. V dan suami lebih dari dua kali melakukan aksi ramai-ramai, tapi kalau yang ada video katanya cuma dua."
Korban perdagangan orang
"Tujuannya sudah jelas. Kita sudah tahu pemanfaatan organ tubuh seksual korban untuk pelaku mendapatkan keuntungan," kata anggota Komnas Perempuan, Thaufiek Zulbahari, kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Kamis (22/8/2019).
Thaufiek Zulbahari menilai V semestinya menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, sejumlah unsur tindak pidana perdagangan manusia dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Terdapat proses V diajak, dibawa, kemudian dieksploitasi. V dinilai berada dalam posisi rentan dan di bawah kekuasaan suaminya.
Pasal 18 UU TPPO berbunyi "Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak dipidana."
"Kalau dia korban perdagangan orang, pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tidak boleh dijatuhkan kepada korban TPPO," kata Thaufiek.
"Seharusnya polisi bisa menjerat suami V karena menjual sang istri serta melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka terhadap V, Kapolres Garut meminta BBC Indonesia bertanya kepada Kasat Reskrim Maradona Armin Mappaseng.
Namun, sejak kemarin belum ada respons.
Baca: Ria Irawan Harus Kembali Jalani Terapi Radiasi untuk Cegah Penyebaran Sel Kanker
Perempuan dijual untuk mendapat keuntungan bukan kali ini saja terjadi. Kasus lain yang pernah mencuat adalah kasus suami gadaikan istri di Lumajang, Jawa Timur.
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
Kemudian kasus artis berinisial VA yang diyakini Komnas Perempuan merupakan korban perdagangan manusia, tetapi dijerat UU ITE. Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus seperti ini dalam dua tahun terakhir.
Baca: Stroomnet PLN Tawarkan Promo Gratis Berlangganan Internet Sampai 10 Bulan, Ini Caranya
Pada 2017 tercatat 139 kasus perdagangan perempuan. Adapun tahun berikutnya tercatat 158 kasus.
Yayasan Parinama Astha, Ermelina Singereta, juga mengungkap maraknya perdagangan perempuan.
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi
Dalam setahun Ermelina menyatakan menangani rata-rata 10 kasus perdagangan perempuan. Pelaku penjual perempuan sering kali adalah keluarga terdekat, seperti suami dan ibu.
Salah satunya pendampingan yang pernah dilakukan pengacara publik ini adalah terhadap seorang perempuan yang justru dijadikan pekerja seks oleh ibu sendiri di Jakarta beberapa tahun lalu.
"Supaya pelanggannya itu tidak berlari ke pelanggan-pelanggan yang lain. Jadi di situ ada kaderisasi yang dilakukan orang terhadap anak-anaknya," kata Erna.
Dalam kasus suami yang menjual istri atau orangtua yang menjadikan anaknya sebagai pekerja seks, Ermelina menilai salah satu sumber masalahnya adalah ekonomi, seperti kemiskinan dan tak ada lapangan pekerjaan.
"Karena masyarakat kita itu ada penguasaan psikologis, misalnya, orangtua terhadap anak, suami terhadap istri," lanjut Erna. Baca berikutnya 40.419 Lansia di Jakarta Dapat… Dapatkan ha
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satu Pelaku Video Seks 3 Pria dan 1 Wanita di Garut Meninggal