Menyelisik Aktivitas Capim KPK Lili Pintauli Siregar Jelang Jalani Fit and Proper Test di DPR
Sejumlah Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi fit and popert test, Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Sebanyak 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (9/9/2019).
Mereka menjalani test awal berupa pembuatan makalah yang merupakan rangkaian dari fit and proper tes tersebut. Tes pembuatan makalah ini sudah dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Makalah yang dibuat mengacu pada hasil undian dari14 topik yang telah disiapkan Komisi III DPR.
"Jadi mereka membuat makalah berdasarkan topik yang mereka dapat," kata Wakil Ketua Komisi III Herman Hery.
Makalah yang selesai mereka buat nantinya akan langsung didalami oleh Komisi III DPR untuk menjadi bahan tes wawancara dalam uji kelayakan dan kepatutan, pada Rabu-Kamis, (11/12/2019).
Baca: Nissan Ajak Media Mencoba Sensasi Mengemudi Nissan Leaf dan Note ePower
Ada 14 tema makalah untuk para calon pimpinan KPK tersebut, yakni:
1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas Internal Pegawai KPK.
Baca: Bluebird Ujicoba 25 Unit Taksi Listrik di Bandara Soekarno-Hatta
2. Penguatan kebijakan internal dan pemanfaatan sistem elektronik dan teknologi dalam peningkatan akuntabilitas di bidang penegakan hukum yang sesuai dengan hukum acara pidana dan tata administrasi yang baik.
3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, keuangan, dan surnber penerimaan negara lainnya.
4.Peran KPK dalam penguatan aparat penegak hukum di bidang penegakan hukum secara efektif, sinergis, dan profesional melalui kerjasama serta koordinasi dan supervisi.
5. Fokus KPK dalam penguatan arah kebijakan dan implementasi program anti korupsi untuk pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
6. Peran KPK dalam melaksanakan monitoring dan percepatan upaya reformasl di sistem pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
7. Penyelesaian utang perkara yang besar dan menarik perhatian masyarakat di KPK secara menyeluruh dalam rangka pengembalian aset negara serta menimbulkan efek jera.
8. lnovasi dan strategi pencegahan korupsi bersama seluruh pihak secara sinergis dan efektif dalam menciptakan reformasi budaya koruptif dan pengenalan resiko korupsi di Indonesia.