Pusat Kajian Antikorupsi FH Undip Sebut Revisi UU KPK Cacat Hukum
Terakhir, pengesahan RUUperubahan UU KPK tidak melalui asesmen masyarakat dan seakan menjadi operasi senyap DPR untuk melemahkan KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Sebab prosedur pengesahan RUU sudah cacat hukum dan substansi RUU KPK dapat melemahkan institusi KPK.
Selain juga, tidak ada urgensi untuk merevisi UU KPK.
Selain itu PUSAKA FH Undip juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR.
"Kami menilai jika presiden menyepakati pembahasan RUU KPK hal itu mengindikasikan presiden telah tunduk terhadap kuasa politik dan kuasa modal," jelasnya.
Menurut dia, presiden seharusnya berani dan berintegritas dalam mengambil keputusan yang sejalan dengan penguatan Lembaga KPK sebagai Lembaga independen yang selama ini telah membantu dan berprestasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Seharusnya Presiden berterima kasih kepada KPK. Sehingga kami menuntut presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan dan pengesahan RUU KPK, demi terwujudnya Indonesia yang lebih berintegritas, bebas dari korupsi sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Nilai luhur Pancasila," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun meminta Yasonna untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).
Menurut dia, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi perhatian Jokowi. Kendati begitu, Yasonna enggan menyebutkan apa hal yang menjadi fokus Jokowi tersebut.
"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kata Yasonna.
Yasonna memastikan Jokowi belum mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR. Pemerintah, katanya, akan terlebih dahulu membaca draft revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.
"Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)," ujar Yasonna.