Jadi Terdakwa Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein Hadir Gunakan Kursi Roda
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019), Kivlan Zen menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Berdasarkan pantauan Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Kivlan Zen memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda pukul 14.05 WIB.
Kivlan Zen didorong oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Ramalan Zodiak Rabu 11 September 2019, Ada Berita Baik untuk Sagitarius!
Baca: Hardiyanto Kenneth Tebus Ijazah Siswa Tak Mampu di Tambora
Baca: Pemerintah Arab Saudi Cabut Aturan Visa Progresif Untuk Umrah
Baca: Serahkan Perahu, NU Peduli Hidupkan Kembali Aktivitas Ekonomi Nelayan Lampung Selatan
Kivlan Zen tampak mengenakan baju koko dibalut jaket hitam dan celana abu-abu.
Saat memasuki ruang sidang, Kivlan tidak berbicara apapun.
Dia hanya tersenyum saat ditanya awak media.
Di dalam ruang sidang, Kivlan tetap duduk di kursi rodanya.
Dia duduk bersama tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan Zein juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.