Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Terdakwa Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein Hadir Gunakan Kursi Roda

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Terdakwa Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein Hadir Gunakan Kursi Roda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sidang perdana

Sebelumnya, Kivlan Zen dipastikan hadir dalam sidang perdana terkait kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.

“Iya hadir hadir (persidangan),” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Tonin mengatakan, Kivlan akan datang ke persidangan ini menggunakan kursi roda.

Sebab, kliennya itu tak kuat jalan lantaran tengah mengidap penyakit komplikasi.

“Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan, jatuh, sakit komplikasi,” kata Tonin.

Tonin mengatakan, persidangan ini adalah momen yang ditunggu-tunggu kliennya selama ini.

Berita Rekomendasi

“Siap sekali karena ini yang ditunggu-tunggu. Makanya kami praperadilan kan supaya cepat daripada nanti tiba-tiba enggak ada angin enggak ada apa dilepas kami enggak mau, kami mau lepasnya lewat pengadilan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi Terbaru Kivlan Zen, Duduk di Kursi Roda Saat Hadiri Sidang Perdana Senjata Api Ilegal

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas