Jawab Keheranan Trimedya Panjaitan soal Harta Cuma Rp 70 Juta, Capim KPK: Sebenarnya Rp 700 Juta
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menanyakan harta kekayaan Lili Pintauli yang hanya tertulis Rp 70 juta
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kritik KPK
Dalam kesempatannya tersebut Lili cenderung menjelek-jelekkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pengalamannya sebagai wakil ketua LPSK.
Menurutnya nya koordinasi dengan lembagai KPK selama ini sulit.
"Saya dua periode di LPSK, berakhir kemarin Februari 2019. Pengalaman dengan KPK komunikasi baik. Tetapi ini menjadi tiba ketika dituangkan dalam MOU, ketika kita minta yang taktis itu mentok," ujar Lili.
MOU antara KPK dan LPSK selama ini menurut Lili sangat general dan tidak menyentuh hal teknis pada pendampingan orang-orang yang berstatus sebagai saksi pelapor sebagaimana tugas LPSK.
"Ketika kita mintakan adanya pendampingan LPSK, tapi KPK berkukuh tidak memberikan itu. Hanya ternyata ini berhubungan dengan SOP yang ada di dalam," katanya.
Baca: Wiranto: Jangan Sampai Penyiaran Dimanfaatkan Untuk Menimbulkan Kegaduhan
Selain itu menurutnya mengenai pemberian status justice collaborator (JC) kepada saksi yang seringkali berbeda antara KPK dan LPSK. Seorang saksi yang dianggap layak menjadi JC oleh LPSK, kemudian menurut KPK tidak layak.
Menurut Lili, Komisioner KPK saat ini sulit untuk ditemui. Dua kali surat yang dilayangkan LPSK untuk bertemu komisioner KPK tidak mendapatkan respon.
"KPK tidak menghormati lembaga lain. Kalau ditanya oknum atau institusi, mungkin dua duanya. Sebuah lembaga itu kalau tidak mau menghargai keberadaan lembaga lain bagaimana bisa sukses," pungkasnya.