Jokowi Telah Menandatangani dan Mengirimkan Surat Presiden Terkait Revisi UU KPK ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
"Kita berharap didapatkan pimpinan KPK yang kredibel di masa yang akan datang, yang bisa meningkatkan kinerja KPK sebelumnya," imbuhnya.
Akan ditanya soal revisi UU KPK
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk pada tahap wawancara.
5 Calon Pimpinan KPK secara bergiliran akan ditanya seputar tindak pidana korupsi oleh anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan tersebut.
Wawancara akan dilakukan mulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.30 wib.
5 Capim yang akan mengikuti uji wawancara di hari pertama yakni, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.
Baca: Kepala BPPT Jenguk BJ Habibie: Dilihat Dari Alat Rekam Medis, Kondisi Eyang Mulai Membaik
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan pertanyaan yang diajukan kepada para Capim nanti diserahkan kepada masing masing anggota Komisi III yang berasal dari beragam fraksi.
Pertanyaan yang diajukan berdasarkan 14 tema atau topik yang menjadi bahan pembuatan makalah pada Senin kemarin, penelusuran rekam jejak para Capim KPK oleh Komisi III, serta masukan dari masyarakat.
"Seluruh masukan pro dan kontra akan diklarifikasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Capim). Sesuai jadwal yang telah dipilih oleh mereka masing-masing," katanya di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2019).
Baca: Jenguk BJ Habibie, M Nuh: Beliau Sempat Merespons
Materi uji kelayakan dan kepatutan saat ini agak ganjil.
14 tema atau topik makalah yang akan menjadi bahan tes wawancara berkaitan dengan revisi UU KPK.
Aziz membantah bahwa poin revisi dimasukan ke dalam tema uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat sikap para Capim terhadap revisi UU KPK.
"Revisi itu tidak dikomisi III, tapi di Baleg, jadi silahkan permasalahan revisi seperti apa dan mau bagaimana itu di Baleg dan Komisi III hanya memilih Capim KPK," kata Aziz.
Baca: AHY Ungkap Kebiasaan Ani Yudhoyono Setiap Rayakan Ulang Tahun SBY
Golkar sendiri menurut Aziz tidak akan fokus menanyakan soal poin revisi UU KPK terhadap para Capim yang diantaranya seputar Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan penghentian penyidikan (SP3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.