Jokowi Telah Menandatangani dan Mengirimkan Surat Presiden Terkait Revisi UU KPK ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
"Tanya ke anggota. Saya sebagai anggota Fraksi Golkar kan tidak fokus pada revisi. Kita dalam posisi Capim KPK menggunakan UU yang ada," katanya.
Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.
Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih.
"Kita lihat perkembangannya pada saat pleno audience," tuturnya.
Baca: Bukan 35 Tahun, Sejumlah Formasi CPNS 2019 Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Usia Maksimal P3K/PPPK?
Sementara itu usai uji pembuatan makalah, pada Senin kemarin, Capim KPK petahana Alexander Marwata enggan menjawab saat ditanya pandangannya mengenai revisi UU KPK.
"Saya jawab besok saja. Kalau saya jawab sekarang nanti ribut," katanya.
Alex mengaku telah memiliki jawaban terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan disampaikan dalam wawancara uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III.
Termasuk mengenai revisi UU KPK yang bergulir di DPR RI.
"Yang jelas saya sudah punya jawaban semua di dalam pikiran saya," kata Alex.
Alex tidak menganggap bahwa pertanyaan seputar revisi UU KPK merupakan jebakan dari Komisi III untuk mengetahui sikap atau padangan para Capim terhadap revisi UU KPK.
Lagi pula Alex mengatakan ia tidak berambisi untuk menjadi Pimpinan KPK.
"Terserah nanti DPR itu setuju pendapat saya atau tidak, saya serahkan. Karena saya juga tidak punya ambisi harus dipilih kok," katanya.
Ada tiga dari 14 tema bahan pengujian pembuatan makalah serta wawancara fit and proper tes yang berhubungan dengan revisi undang-undang KPK.
Diantaranya;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.