KPK Beberkan Kronologi Pelanggaran Kode Etik Berat yang Dilakukan Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi dugaan pelanggar kode etik Irjen Firli Bahuri aat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
- Pertemuan antara Bahrullah Akbar dengan Firli sampai dengan keluar dari ruangannya sebagaimana video pada kisaran 30 menit.
- Bahrullah Akbar diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah Hotel di Jakarta, Firli bertemu dengan seorang Pimpinan Partai Politik.
23 Januari 2019
Deputi PIPM menyampaikan laporan ke pimpinan KPK
7 Mei 2019
Pimpinan KPK meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai
17 Mei 2019
Rapat DPP diselenggarakan. Deputi PIPM memaparkan laporan hasil pemeriksaan pada Dewan Pertimbangan Pegawai
11 Juni 2019
Polri mengirimkan surat penarikan Firli. Dalam surat tersebut, tertera Firli dibutuhkan dan akan mendapat penugasan baru di lingkungan Polri
19 Juni 2019
Dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut
Menurut Tsani, pertemuan-pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
Sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK.
"Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memeriksa FB, saksi-saksi, pihak terkait, ahli hukum dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan FB. Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCRV, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK," ujar Tsani.