Menkumham Yasonna Laoly Dikukuhkan Sebagai Guru Besar PTIK
Yasonna Lally resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Krimonologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Lally resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Krimonologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian hadir selaku perwakilan senat dalam kesempatan tersebut.
Ia juga memimpin sidang terbuka pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 25458/M/KP/2019 tanggal 11 Juli 2019.
Dalam kesempatan itu, Yasonna menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul 'Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 5.0'.
Baca: Menteri Hukum dan HAM Sebut Veronica Koman Tak Bisa Dijemput Paksa di Australia
Baca: Harapan kepada Komisi III DPR yang Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Hari Ini
Menurutnya, fenomena cyber bullying tak sekedar mengganggu kesehatan jiwa remaja dan perhatian psikolog semata.
Namun, ternyata cyber bullying berubah menjadi cyber victimization.
Dimana perlu perhatian lebih dari kriminolog, peneliti hingga ilmuwan sosial.
"Sebab, menggejalanya cyber bullying dan cyber victimization ini telah menghadirkan malapetaka sosial, yakni terciptanya polarisasi yang keras di tengah masyarakat," ujar Yasonna, di lokasi, Rabu (11/9/2019).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai hal ini terjadi karena diabaikannya sisi positif dari internet, khususnya media sosial.
Yang diyakini sebagai sarana mengkampanyekan segi-segi terbaik dari praktik berdemokrasi di era digital democracy.
Ia menyebut terbatasnya teori kriminologi dan penelitian terkait cyber bullying dan cyber victimization juga menjadi tantangan bagi para pakar untuk menjelaskan secara ilmiah.
"Kita harus memberikan perhatian yang khusus dan melakukan penelitian lanjutan. Kita perlu melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak untuk memberikan hukuman, tetapi utamanya untuk memberikan pedoman dalam penggunaan sarana internet, dan mencegah terjadinya cyber bullying, cyber crime dan cyber victimization," tandasnya.
Baca: 2 Lansia Kakak Beradik yang Tinggal dengan Kambing Kini Akan Dibuatkan Rumah
Adapun dalam acara tersebut hadir pula Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), Presiden RI ke-5 sekaligus Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menko PMK Puan Maharani, hingga Ketua MK Anwar Usman.