517 Hari Menjabat Presiden Indonesia, BJ Habibie Merilis Buku Tentang Pengalamannya Jadi Presiden
Meski hanya singkat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni selama 517 hari, namun BJ Habibie banyak membuat fondasi dengan kebijakannya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ini merupakan terjemahan ketiga buku karya putra Pare-Pare itu. Sebelumnya telah terbit versi bahasa Inggris dan versi bahasa Cina.
Baca: Kisah BJ Habibie yang Pernah Tersinggung atas Sepucuk Surat dari PM Australia John Howard
Editor senior dari Deutsche Welle, Hendra Pasuhuk, seorang yang cukup dekat dengan Habibie ketika di Jerman.
Dalam wawancara bersama KompasTV pada Kamis (12/9/2019) mengatakan dalam buku tersebut Habibie menceritakan apa yang dialami ketika memimpin Indonesia.
Selain itu, tekad yang dilakukan oleh Habibie juga dituliskan dalam buku tersebut, antara lain keinginan untuk membangun sistem Demokrasi seperti yang Ia kenal dari Eropa dan di Jerman.
Hendra Pasuhuk juga mengungkapkan satu keinginan besar yang dicita-citakan BJ Habibie.
Mimpi besar tersebut ialah membangun hubungan yang kuat antara Asia Tenggara dan Eropa.
Hendra mengungkapkan bahwa Habibie banyak belajar dari teman-temannya yang berada di Jerman, salah satunya adalah Helmut Schmidt.
Bekas kanselir Jerman Helmut Schmidt, secara khusus memberikan kata pengantar dalam bukiu yang dituliskan Habibie tersebut.
Baca: Habibie Tinggalkan Banyak Warisan untuk Bangsa Indonesia, Mulai Industri Transportasi hingga UU Pers
Undang-Undang penting warisan Habibie
Habibie merupakan tokoh yang membuka keran informasi publik dengan mencetuskan kebebasan pers, dimana setiap orang berhak memperoleh sebuah informasi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan tonggak kebebasan pers Indonesia setelah sebelumnya pers tak hidup karena dalam kendali dan kekangan penguasa.
Oleh BJ Habibie, lewat UU 40/1999, Pers menemukan kemerdekaannya.
Selain UU Pers, Habibie juga turut menelurkan satu UU yang juga turut berpengaruh dalam pembangunan pemerintah daerah, yakni UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Otonomi Daerah merupakan salah satu langkah dari BJ Habibie untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah.
(Tribunnews.com/Tio)