Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Bela Korps Adhyaksa Terkait Banyaknya Oknum Jaksa Terjaring OTT
Calon Pimpinan KPK dari unsur Jaksa Johanis Tanak membela lembaganya terkait banyaknya jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
“Ini sekalian saya beri masukan Revisi UU KPK terutama pada pasal 36 poin (a) tersebut. Kalau ketemunya tidak direncanakan bagaimana, harusnya bisa dikenakan pasal itu bila ada kesepakatan terlebih dahulu. Kalau ketentuannya seperti itu bisa-bisa lima pimpinan KPK kena semua,” ungkapnya.
Baca: Hadiri Prosesi Pemakaman, WNA Australia: Sosok Habibie Mendunia
Marwata pun mengusulkan agar pada poin itu ditegaskan ketentuan tersebut berlaku bila pertemuan yang melibatkan pimpinan KPK dan tokoh yang pernah terkait kasus tindak pidana korupsi bisa berdampak pada terhambatnya proses penanganan perkara.
“Saya pernah diundang Pak Bambang Soesatyo, ke Semarang saya ketemu Pak Ganjar Pranowo, lalu diundang ke Istana ketemu Zumi Zola sebelum tersangka, perlu ditegaskan bahwa ketentuan itu berlaku jika pertemuan bisa menghambat proses penanganan perkara,” terangnya.
Marwata mengaku kasus yang menimpa Firli sempat membuat lima pimpinan KPK kebingungan.
Sebelumnya Ketua KPK RI Saut Situmorang menjelaskan dalam konferensi pers kemarin Rabu (11/9/2019) bahwa hasil pemeriksaan DPP KPK menyatakan Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.
Saut mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan DPP KPK sejak 21 September 2018 dan sudah disampaikan ke pimpinan pada 23 Januari 2019.
Lebih lanjut Marwata merasa heran ada pimpinan KPK yang menggelar konferensi pers tersebut karena sebelumnya tiga dari lima pimpinan KPK setuju kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli ditutup karena yang bersangkutan kini sudah ditarik kembali ke institusi asal yakni Polri.
Berdasarkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial yang diterapkan di KPK maka keputusan yang diambil oleh lembaga adalah suara mayoritas.