Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya
Johanis Tanak dari unsur kejaksaan setuju dengan Revisi UU KPK khusunya soal pembentukan dewan pengawas dan pemberian SP3.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pendapat para calon pimpinan KPK soal revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu di antaranya Capim dari unsur Jaksa, Johanis Tanak.
Johanis Tanak diketahui mendapatkan giliran kedua mejalani fit and proper tes Capim KPK di Komisi III DPR RI, Kamis (11/9/2019).
Johanis Tanak setuju dengan Revisi UU KPK.
Ia setuju dengan pembentukan dewan pengawas seperti dalam Revisi UU KPK.
Baca: Cerita Mantan Ajudan Pribadi Diajari BJ Habibie Teknik Fotografi di Taman Rumah
Ia setuju pembentukan dewan pengawas, karena sistem pengawasan internal tidak cukup efektif.
Johanis mencontohkan di Kejaksaan Agung ada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) yang melakukan pengawasan terhadap pegawai Kejaksaan terkait pelanggaran disiplin.
Pengawasan tersebut tidak cukup karena bisa saja tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan.
"Hal ini sudah dilakukan Kejaksaan, ada yang indisipliner mengarah pada tindak pidana, dihukum, termasuk tindak pidana korupsi," katanya.
Baca: Anggota Polsek Raya Polres Simalungun Kritis Usai Dikeroyok Sejumlah Pemuda
Selain dewan pengawasan, Johanis juga setuju dengan pemberian kewenangan menghentikan penyidikan kepada KPK (SP3).
Menurutnya SP3 memberikan ruang untuk memperbaiki kesalahan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Manusia menurutnya tidak luput dari kesalahan.
"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan maka perlu SP3," katanya.
Masukan Alexander Marwata