Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya

Johanis Tanak dari unsur kejaksaan setuju dengan Revisi UU KPK khusunya soal pembentukan dewan pengawas dan pemberian SP3.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon pimpinan KPK, Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pendapat para calon pimpinan KPK soal revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu di antaranya Capim dari unsur Jaksa, Johanis Tanak.




Johanis Tanak diketahui mendapatkan giliran kedua mejalani fit and proper tes Capim KPK di Komisi III DPR RI, Kamis (11/9/2019).

Johanis Tanak setuju dengan Revisi UU KPK.

Ia setuju dengan pembentukan dewan pengawas seperti dalam Revisi UU KPK.

Baca: Cerita Mantan Ajudan Pribadi Diajari BJ Habibie Teknik Fotografi di Taman Rumah

Ia setuju pembentukan dewan pengawas, karena sistem pengawasan internal tidak cukup efektif.

BERITA TERKAIT

Johanis mencontohkan di Kejaksaan Agung ada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) yang melakukan pengawasan terhadap pegawai Kejaksaan terkait pelanggaran disiplin.

Pengawasan tersebut tidak cukup karena bisa saja tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan.

"Hal ini sudah dilakukan Kejaksaan, ada yang indisipliner mengarah pada tindak pidana, dihukum, termasuk tindak pidana korupsi," katanya.

Baca: Anggota Polsek Raya Polres Simalungun Kritis Usai Dikeroyok Sejumlah Pemuda

Selain dewan pengawasan, Johanis juga setuju dengan pemberian kewenangan menghentikan penyidikan kepada KPK (SP3).

Menurutnya SP3 memberikan ruang untuk memperbaiki kesalahan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Manusia menurutnya tidak luput dari kesalahan.

"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan maka perlu SP3," katanya.

Masukan Alexander Marwata

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas