Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya

Johanis Tanak dari unsur kejaksaan setuju dengan Revisi UU KPK khusunya soal pembentukan dewan pengawas dan pemberian SP3.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon pimpinan KPK, Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

 Isu dugaan pelanggaran kode etik berat yang pernah dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri mendominasi uji kalayakan yang dijalani calon petahana pimpinan KPK 2019-2023, Alexander Marwata di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Firli yang juga menjadi kandidat calon pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran kode etik berat saat bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang pernah menjadi saksi kasus suap PT Newmont Nusa Tenggara.

Belajar dari kasus tersebut Marwata mengajukan usulan agar Pasal 36 poin (a) UU KPK agar direvisi.

Poin tersebut berbunyi melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Marwata memberi masukan agar pelanggaran yang masuk dalam kategori tersebut harus diberi kriteria telah terjadi kesepakatan terlebih dahulu.

“Ini sekalian saya beri masukan Revisi UU KPK terutama pada pasal 36 poin (a) tersebut. Kalau ketemunya tidak direncanakan bagaimana, harusnya bisa dikenakan pasal itu bila ada kesepakatan terlebih dahulu. Kalau ketentuannya seperti itu bisa-bisa lima pimpinan KPK kena semua,” ungkapnya.

Baca: Hadiri Prosesi Pemakaman, WNA Australia: Sosok Habibie Mendunia

Marwata pun mengusulkan agar pada poin itu ditegaskan ketentuan tersebut berlaku bila pertemuan yang melibatkan pimpinan KPK dan tokoh yang pernah terkait kasus tindak pidana korupsi bisa berdampak pada terhambatnya proses penanganan perkara.

BERITA REKOMENDASI

“Saya pernah diundang Pak Bambang Soesatyo, ke Semarang saya ketemu Pak Ganjar Pranowo, lalu diundang ke Istana ketemu Zumi Zola sebelum tersangka, perlu ditegaskan bahwa ketentuan itu berlaku jika pertemuan bisa menghambat proses penanganan perkara,” terangnya.

Marwata mengaku kasus yang menimpa Firli sempat membuat lima pimpinan KPK kebingungan.

Sebelumnya Ketua KPK RI Saut Situmorang menjelaskan dalam konferensi pers kemarin Rabu (11/9/2019) bahwa hasil pemeriksaan DPP KPK menyatakan Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.

Saut mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan DPP KPK sejak 21 September 2018 dan sudah disampaikan ke pimpinan pada 23 Januari 2019.

Lebih lanjut Marwata merasa heran ada pimpinan KPK yang menggelar konferensi pers tersebut karena sebelumnya tiga dari lima pimpinan KPK setuju kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli ditutup karena yang bersangkutan kini sudah ditarik kembali ke institusi asal yakni Polri.


Berdasarkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial yang diterapkan di KPK maka keputusan yang diambil oleh lembaga adalah suara mayoritas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas