Tanggapi Revisi UU KPK, Sandiaga Uno Tak Setuju Penyadapan Harus Berkoordinasi Pihak Eksternal
Sandiaga Uno tidak setuju jika nantinya penyadapan yang dilakukan penyidik KPK harus mendapat persetujuan dari pihak eksternal
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diperhatikan kembali.
Menurutnya, revisi UU KPK tersebut ada yang berpotensi melemahkan kinerja dari lembaga KPK.
Baca: PDIP Targetkan Minimal 60 Persen Menang di Pilkada 2020
Sandiaga Uno tidak setuju jika nantinya penyadapan yang dilakukan penyidik KPK harus mendapat persetujuan dari pihak eksternal.
"Harus dibedah mana yang, karena banyak sekali poin-poin yang ada dalam revisi tersebut. Yang saya tidak setuju adalah secara sistematis melemahkan KPK dengan bahwa penyadapan itu harus berkoordinasi, itu ya buat apa. Terus juga bagaimana KPK ini tidak lagi menjadi independen, pasti akan memperlemah kinerja KPK ke depan," kata Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Namun, dalam beberapa poin, Sandiaga Uno setuju adanya revisi UU KPK, misalnya pembentukan Dewan Pengawas.
Sandiaga Uno menilai, perlunya Dewan Pengawas untuk memonitor kinerja KPK.
Sehingga lembaga bergerak sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Baca: Dituduh Tak Kuliah Karena Liburan Terus, Aurel Hermansyah Beri Jawaban Tegas tentang Pendidikannya
"Pertama, bagaimana karena manusia itu bisa melakukan kesalahan. Seandainya teman-teman di KPK melakukan kesalahan perlu diberikan exit mecanism, SP3," tutur Sandiaga Uno.
"Dewan pengawas saya rasa perlu. Semua lembaga enggak bisa menjadi superbodi. Harus ada oversize. Saya sepakat," sambungnya.
Pimpinan KPK dinilai sangat lemah
Komisi III DPR RI telah memilih dan memutuskan lima komisioner baru KPK periode 2019-2023 dan mengebut rumusan revisi UU KPK.
Pimpinan KPK saat ini dinilai memberikan reaksi memalukan dan kekanak-kanakan di ruang publik.
Hal itu ditunjukan dengan menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada presiden Joko Widodo.