Busyro Muqoddas: Istilah Taliban di KPK Adalah Sebutan untuk Tim Penyidik yang Militan
Busyro Muqoddas menegaskan, istilah Taliban tidak ada konotasinya dengan agama tapi untuk menggambarkan betapa militansinya penyidik di KPK.
Editor: Choirul Arifin
Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hingga kalangan Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, La Ode Syarif dan Saut Situmorang menyatakan menyerahkan mandat pemberantasan korup ke Jokowi.
"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember. Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar Agus Rahardjo pada Jumat lalu.
Berikut rangkuman terkini polemik revisi UU KPK, Minggu (15/9/2019):
1. Mahfud MD Sarankan Jokowi Ajak Bicara KPK
Mahfud MD menyarankan agar Presiden Jokowi mengajak bicara pimpinan KPK.
Terlebih setelah pimpinan KPK mengaku tak diajak bicara terkait revisi UU KPK.
"Apa salahnya dipanggil, kan mereka (pimpinan KPK,-Red) mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Soal sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden, Mahfud menilai secara hukum hal itu tak bisa dilakukan.
"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.
Yang diberi tugas disebut mandataris.
"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.
Mahfud juga menyampaikan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.