Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Jokowi: KPK Itu Lembaga Negara Jadi Bijaklah Kita dalam Bernegara
"Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara jadi bijaklah kita dalam bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
![Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Jokowi: KPK Itu Lembaga Negara Jadi Bijaklah Kita dalam Bernegara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-beri-keterangan-terkait-revisi-uu-kpk_20190913_205237.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak dalam menghadapi sesuatu yang dinilai sebagai masalah.
"Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara jadi bijaklah kita dalam bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang KPK tidak ada makna yang menyampaikan bahwa pimpinan lembaga antirasuah dapat mengembalikan mandat kepada presiden.
"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," tutur Jokowi.
Baca: Dikaitkan Kemunculan Anaconda, Ini Sederet Fakta Ular Raksasa Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan
Baca: Krisis Air di Calon Ibu Kota Negara, PDAM Danum Taka Penajam Imbau Pelanggan Efisien Gunakan Air
Jokowi pun menyampaikan, saat ini pemerintah sedang bertarung dalam memperjuangkan subtansi-subtansi dan melakukan pengawasan secara bersama terkait revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi DPR.
"Pemerintah mengawasi bersama-sama dan semuanya mengawasi semua. KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama," ucap Jokowi.
Pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab ke Jokowi di antaranya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang, tanpa Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Kata pengamat
Pengamat politik Ray Rangkuti menyebut ada tiga langkah yang bisa dilakukan Presiden Jokowi dalam menyikapi mundurnya tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, menurut Ray Rangkuti, Jokowi membekukan KPK.
Bila langkah tersebut diambil Jokowi, berarti akan menonaktifkan kegiatan KPK sampai pimpinan baru KPK dilantik.
"Dengan sendirinya menonaktifkan kegiatan KPK sampai pelantikan komisioner KPK baru," kata Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Minggu (15/9/2019).
Baca: Pendemo di KPK Mengaku Dibayar, Warga Miskin Dikhawatirkan Dimanfaatkan Ciptakan Kekacauan Politik
Kedua, Presiden Jokowi menolak penyerahan mandat dari tiga komisioner KPK.
Bila langkah tersebut diambil, berarti tiga pimpinan KPK tetap melaksanakan tugasnya.
Menurut dia, langkah tersebut bertolak belakang dengan sikap presiden Jokowi akhir-akhir ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.