Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laode M Syarif: Jika Dokumen yang Kami Terima Via 'Hamba Allah', Banyak Pasal Lemahkan KPK

Laode M Syarif menilai banyak norma dalam UU KPK yang baru yang melemahkan penindakan lembaga anti rasuah tersebut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Laode M Syarif: Jika Dokumen yang Kami Terima Via 'Hamba Allah', Banyak Pasal Lemahkan KPK
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjadi salah satu tokoh yang turut melayat ke rumah duka Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Kamis (12/9/2019). 

Kedua, pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, pelaksanaan penyadapan.

Keempat, mekanisme penghentian penyidikan.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.

Baca: RUU KPK Disahkan DPR, Pimpinan KPK Terpilih: Kami Terima

Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan

Serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Kata Basaria Panjaitan

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengisyaratkan setuju atas Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang sudah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

"Kalau sudah paripurna, saya ikut," ujar Basaria Panjaitan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Baca: Revisi UU KPK Ciptakan Check and Balances Antara Penegak Hukum

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9/2019).

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan rancangan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) diikuti kata "setuju" oleh anggota yang hadir.

Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya.

Dalam laporannya, Supratman mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama tujuh fraksi menyepakati secara bulat revisi UU KPK tersebut.

Baca: RUU KPK Disahkan DPR, Pimpinan KPK Terpilih: Kami Terima

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas