Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Revisi UU KPK hingga Kemudian Resmi Disahkan Selasa Ini, Berlangsung Cepat dalam 12 Hari

Meski diwarnai penolakan, DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Selasa (17/9/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Proses Revisi UU KPK hingga Kemudian Resmi Disahkan Selasa Ini, Berlangsung Cepat dalam 12 Hari
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi di atas gedung KPK ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi. 

Proses Revisi UU KPK hingga Kemudian Resmi Disahkan Selasa Ini, Berlangsung Cepat dalam 12 Hari

TRIBUNNEWS.COM - DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi meski diwarnai penolakan, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan UU KPK hasil revisi dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

Dalam rapat paripurna itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan pandangan akhir Presiden.

Baca: Hanya 102 Anggota Dewan yang Hadir Dalam Revisi UU KPK

Dalam pandangan akhirnya, Presiden menyetujui UU KPK hasil revisi untuk ditetapkan sebagai UU.

"Presiden menyatakan setuju rancangan undang undang tentang perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2020 tentang KPK untuk disahkan menjadi UU," kata Yosanna saat menyampaikan pandangan akhir sebagaimana dikutip dari tayangan live Kompas.com.

Menkumham Yasonna Laoly sampaikan pandangan akhir Presiden
Menkumham Yasonna Laoly sampaikan pandangan akhir Presiden (KompasTV)

Pengesahan UU KPK hasil revisi diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Berita Rekomendasi

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan

Proses revisi UU KPK hingga kemudian pengesahan UU KPK hasil revisi ini terbilang berlangsung singkat dan maraton karena hanya berlangsung dalam waktu 12 hari sejak RUU KPK disahkan sebagai inisiatif DPR pada 5 September 2019 lalu. 

Berikut kilas balik pengesahan UU KPK hasil revisi hingga kemudian disahkan oleh DPR hari ini: 

5 September, Badan Legislasi DPR Setujui RUU KPK menjadi RUU inisiatif

Pada Kamis (5/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR, Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas