Proses Revisi UU KPK hingga Kemudian Resmi Disahkan Selasa Ini, Berlangsung Cepat dalam 12 Hari
Meski diwarnai penolakan, DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, Selasa (17/9/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9/2019).
Mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Baca: KPK Panggil 5 Saksi untuk Mantan Dirut Garuda Indonesia
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
17 September, DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Sehari setelah terjadi kesepatan antara DPR dan Pemerintah, DPR langsung mengesahkan UU KPK.
Pengesahan UU KPK hasil revisi dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.
Pengesahan UU KPK hasil revisi diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.