Tak Ada Patokan Waktu di Kasus Bank Century, KPK: Ini Perkara yang Cukup Besar
Anggota biro hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan perkara tersebut adalah perkara yang cukup besar, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hat
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada patokan waktu terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.
Anggota biro hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan perkara tersebut adalah perkara yang cukup besar, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Karena ini kan perkara yang cukup besar, kita butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat, dan kalau dari patokan waktu sih tidak ada ketentuan. Tapi kita tetap berpatokan bahwa kita mencari bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan ini," ujar Firman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Ia juga membantah apabila lembaga antirasuah tersebut menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi Bank Century.
Baca: Fraksi Gerinda dan PKS Kompak Tolak Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden
Hingga saat ini, ia mengatakan KPK tidak pernah berhenti memanggil saksi-saksi guna memberi keterangan pada kasus tersebut. Tercatat sudah lebih dari 30 orang dipanggil sebagai saksi.
"Sekitar lebih 30 orang (saksi)," ucapnya.
Lebih lanjut, saat disinggung apakah lembaga superbody itu masih optimis dapat mengungkap kasus Bank Century, Firman menyebut hal itu sudah menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Sebenarnya ini kan tugas dan tanggung jawab kita (KPK) juga kan yang untuk menuntaskan perkara ini," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.