Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Patokan Waktu di Kasus Bank Century, KPK: Ini Perkara yang Cukup Besar

Anggota biro hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan perkara tersebut adalah perkara yang cukup besar, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ada Patokan Waktu di Kasus Bank Century, KPK: Ini Perkara yang Cukup Besar
kompas
skandal century 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada patokan waktu terkait penanganan kasus korupsi Bank Century

Anggota biro hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan perkara tersebut adalah perkara yang cukup besar, sehingga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. 

"Karena ini kan perkara yang cukup besar, kita butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat, dan kalau dari patokan waktu sih tidak ada ketentuan. Tapi kita tetap berpatokan bahwa kita mencari bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan ini," ujar Firman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). 

Ia juga membantah apabila lembaga antirasuah tersebut menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi Bank Century. 

Baca: Fraksi Gerinda dan PKS Kompak Tolak Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden

Hingga saat ini, ia mengatakan KPK tidak pernah berhenti memanggil saksi-saksi guna memberi keterangan pada kasus tersebut. Tercatat sudah lebih dari 30 orang dipanggil sebagai saksi. 

"Sekitar lebih 30 orang (saksi)," ucapnya. 

Lebih lanjut, saat disinggung apakah lembaga superbody itu masih optimis dapat mengungkap kasus Bank Century, Firman menyebut hal itu sudah menjadi tanggung jawab pihaknya. 

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya ini kan tugas dan tanggung jawab kita (KPK) juga kan yang untuk menuntaskan perkara ini," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas