BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Imam Nahrawi bukanlah Menpora pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Desember 2012, KPK menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya
Andi Mallarangeng terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Pada 2014, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.
Baca: Sepak Terjang Imam Nahrawi: Dulu Bekukan PSSI, Kini Menpora jadi Tersangka Kasus Korupsi
Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Setelah 4 tahun di penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, Andi ditetapkan berstatus bebas murni pada Rabu (19/7/2017)
Dikutip dari Kompas.com, mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Mallarangeng kini aktif kembali di Partai Demokrat.
Selama proses hukum itu, Andi tak dipecat dan tetap menyandang status sebagai kader Demokrat.
Baca: Istana: Imam Nahrawi Otomatis Mengundurkan Diri Dari Jabatan Menpora Setelah Jadi Tersangka
Meski kini tak berada di struktur DPP Partai Demokrat, Andi tetap berupaya untuk membantu partainya meraih hasil optimal di pemilu 2019.