Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: UU KPK Hasil Revisi untuk Perbaiki KPK

Neta S Pane menegaskan, lembaga tanpa pengawasan sama saja membiarkannya menjadi lembaga otoriter.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Undangundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Dengan adanya revisi UU arahnya jelas untuk memperbaiki KPK dan sekaligus untuk menutup celah KPK menjadi lembaga otoriter dan menjadi 'kerajaan' sendiri dalam negara NKRI," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi KUHP Dibawa ke Paripurna

Kesadaran yang harus dibangun dan disadari dalam UU KPK hasil revisi ini adalah tidak ada lembaga negara yang berdiri di republik ini tanpa pengawasan.

Neta S Pane menegaskan, lembaga tanpa pengawasan sama saja membiarkannya menjadi lembaga otoriter.

"Sehingga revisi UU KPK ini bermakna menghindari KPK menjadi lembaga otoriter dan meyakinkan bahwa pengawasan adalah sebuah kemutlakan," jelasnya.

Selain itu, Neta S Pane menjelaskan, revisi UU KPK ini juga bertujuan agar lembaga antirasuah itu tertib administratif dan tertib keuangan.

Berita Rekomendasi

"Agar benar-benar menjadi sapu bersih yang bebas dari korupsi maupun potensi korupsi. Sehingga KPK harus transparan dalam laporan keuangannya ke BPK," katanya.

Dia menilai, selama ini KPK abai dalam laporan keuangannya.

Terutama kata dia, terkait mempertanggungjawabkan barang barang sitaan atau rampasan dari tersangka korupsi.

"Dengan status audit keuangan BPK terhadap KPK yang Wajar Dengan Pengecualian (WDP), semakin menunjukkan kecurigaan bahwa ada masalah besar di KPK. Karenanya, masalah potensi korupsi di lembaga antirasuah itu yang harus dibersihkan," jelasnya.

Dia sepakat terhadap tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi.

"Tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK, itu memang harus dilakukan. Sebab sebagian besar masalah dan kebobrokan KPK ada di tujuh poin tersebut," katanya.

Baca: Massa Pendukung Revisi UU KPK Gunakan Almamater Polos Saat Unjuk Rasa

Dia menilai, masalah-masalah yang ada pada tujuh poin itulah yang membuat oknum-oknum KPK lupa arah, dan tugas utamanya adalah pencegahan korupsi dan bukan menjadi pemadam kebakaran korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas