Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Proses Pengadilan

Imam Nahrawi buka suara: Kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Proses Pengadilan
TRIBUNNEWS/Dennis Destryawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu, pasca Imam ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam belum berbicara dengan Jokowi. Terutama mengenai jabatannya sebagai menteri.

Ia mengaku akan berkomunikasi dengan Jokowi begitu ada kesempatan.

Baca: Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi

"Ya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada pak Presiden," kata Imam di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Sama halnya komunikasi dengan PKB. Imam juga belum berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Berita Rekomendasi

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.

Namun, Imam meminta kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami, kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas