Menpora Imam Nahrawi Tercatat Punya Kekayaan Capai Rp 22,6 Miliar dan Tak Memiliki Hutang
Inilah daftar harta kekayaan Imam Nahrawi, tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Jumlahnya Rp 22,6 miliar, punya 12 bidang tanah, dan empat mobil.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 550 juta
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI bersama asisten, Miftahul Ulum.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lantas, bagaimana nasib Imam Nahrawi sebagai Menpora?
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, secara otomatis Imam Nahrawi berhenti atau mundur dari posisinya sebagai Menpora.
"Iya, ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi secara otomatis harus mundur dari jabatan Menpora.