Pakar Hukum: Revisi Undang-undang Tidak Akan Membuat KPK Mati
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad berpendapat, revisi UU KPK tidak akan membuat lembaga itu mati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar dari Supardji Ahmad menilai revisi UU KPK tidak akan membuat KPK mati.
Menurut Supardji, revisi UU KPK tidak akan melemahkan KPK. Malah menurutnya, banyak perbaikan untuk KPK setelah dilakukan revisi.
"Revisi UU KPK itu untuk perbaikan-perbaikan KPK seperti sprindik bocor, kasus-kasus yang tidak jelas kontruksi hukumnya," ujar Supardji dalam diskusi Trijaya FM di D'Consulate, Jln Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Supardji mengatakan progresif atau tidaknya pemberantasan korupsi itu dilihat dari materi hukumnya. Menurutnya, secara kewenangan KPK tetap kuat.
"Tentu kita sama-sama ingin terus memperkuat KPK. Kuat tapi tidak absolut," tutur Supardji.
Baca: Aiptu Wayan Sempat Curiga Lihat Nenek Gendong Cucunya di Cilincing
Supardji menegaskan, dirinya tidak setuju kalau revisi dianggap melemahkan atau menguatkan karena menurutnya ini hanya penataan.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.