Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS Khawatir soal Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP

Mardani Ali Sera menilai pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) merupakan pasal karet.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PKS Khawatir soal Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) merupakan pasal karet.

Pasal tersebut bisa mengancam kebebasan berpendapat.

"Pasal ini bisa jadi pasal karet. Konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara," katanya, Kamis, (19/9/2019).

Pasal penghinaan presiden sendiri masuk dalam Revisi KUHP yang telah disepakati di tingkat Panitia Kerja pada Rabu kemarin, dan akan diputuskan dalam rapat paripurna.

Baca: Video Detik-detik Anggota DPD RI Nyaris Baku Hantam Saat Rapat Paripurna

Baca: Fakta-fakta Para Pendemo di KPK: Tak Tahu Pimpinan KPK hingga Pakai Jas Almamater Tak Berlogo

Ia menilai sebagai presiden yang merupakan kepala pemerintahan dan kepala negara, wajar bila menjadi sasaran komentar atau kritik warga.

Oleh karena itu menurutnya, lebih tepat apabila pendekatan yang dilakukan bukan pendekatan hukum, melainkan edukasi.

"Jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. Bukan langkah bijak pasal ini," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sementara, Pasal 218 ayat 2 mengatur bahwa :

‎"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri"

Kemudian Pasal 219 mengatur mengenai penyiaran penghinaan presiden.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak Kategori IV"

Pasal 220 :

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas