Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Nasdem Pesimis Revisi KUHP Bisa Disahkan DPR Periode Mendatang

Taufiqulhadi mengaku sedih dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Nasdem Pesimis Revisi KUHP Bisa Disahkan DPR Periode Mendatang
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Anggota Panja RUU tentan KPK Teuku Taufiqulhadi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja Revisi KUHP dari Fraksi partai NasDem, Taufiqulhadi mengaku sedih dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP.

"Ya, pasti sedih. Itu karya anggota dewan yang ingin kami persembahan kepada bangsa ini," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Menurutnya selama 4 tahun pembahasan revisi KUHP, Komisi III DPR RI selalu berpijak pada kepentingan masyarakat.

Baca: Menkumham Bantah Hukuman Bagi Koruptor Dalam RUU KUHP Lebih Ringan

Komisi III DPR RI menginginkan KUHP sebagai dasar hukum di Indonesia bukan lagi warisan belanda melainkan karya anak bangsa.

"Kami ingin melakuan dekolonialisasi hukum pidana nasional," katanya.

Dengan penundaan pengesahan revisi KUHP, Taufiqulhadi pesimis Indonesia ke depannya bakal memiliki KUHP sendiri.

Berita Rekomendasi

Karena menurutnya masyarakat pendukung KUHP tanpa revisi sangat besar.

Baca: Periksa Pihak Swasta, KPK Telisik Tiga Commitment Fee Terkait Dana Hibah KONI

"Mereka (pendukung KUHP exisiting) justru menekan pemerintah untuk menolak sebuah UU yang berspektif pancasila. Dengan alasan pelanggaran HAM," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya akan mendukung permintaan presiden tersebut.

Sebagai fraksi dari partai koalisi pemerintah, NasDem akan mengawal keinginan presiden tersebut.

"Tapi karena presiden telah memintanya, kami setuju dengan permintaan presiden untuk menunda pengesahannya hingga periode depan," katanya.

14 pasal perlu ditinjau kembali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas