Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi, Veronica Koman Masuk DPO Polisi alias Buron

Veronica Koman resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur, Jumat (20/9/2019).

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Resmi, Veronica Koman Masuk DPO Polisi alias Buron
Tangkap Layar Metro TV
Veronica Koman resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur, Jumat (20/9/2019). 

"Kami mendapat laporan dari Kementerian Luar Negeri dan dari Hubinter sudah mengambil langkah-langkah."

"Hubinter sudah melaukan komunikasi dengan LO dan IFP terkait masalah Veronica," jelas Luki."

"Dari kementerian luar negeri sudah berkomunikasi juga dengan KBRI, dengan perwakilan yang ada di sana. Dan saya mendengar sudah ada komunikasi antara Veronica dengan KBRI" lanjutnya.

Penetapan Veronica Koman sebagai DPO sudah melalui beberapa pertimbangan.

"Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pada pemanggilan pertama, kedua mereka tidak hadir. setelah itu kami melakukan upaya paksa. kemudian menetapkan DPO," tukas Luki.

Luki mengatakan bahwa jangka waktu Veronica Koman ditetapkan sebagai DPO hingga berhasil ditemukan.

"DPO ditetapkan sampai yang bersangkutan ketemu."

BERITA REKOMENDASI

"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi unutk masyarakat kepada polisian setempat."

"Anggota Polri bisa melakukan penagkapan atau upaya paksa."

Sedangkan untuk masa berlaku red notice belum diketahui.

Luki mengatakan pihak Polda Jatim tak mengerahkan tim kusus untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Veronica Koman.

Adapun mengenai penjemputan tersebut merupakan wewenang pihak Hubinter yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kemenlu.

Irjen Pol Luki juga memberikan tanggapan terkait desakan PBB untuk cabut kasus yang menjerat Veronica Koman.

"Silahkan pihak yang bersangkutan berdiskusi dengan pihak mana pun, yang pasti di Indonesia kita punya kedaulatan, kita negara hukum."

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas