Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Dukung Jokowi Tunda Pengesahan Revisi KUHP

"Tentu kami menyetujui untuk ditunda, ini akan dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) dan ini ditunda ke masa sidang berikutnya," kata Airlangga

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Golkar Dukung Jokowi Tunda Pengesahan Revisi KUHP
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Kepala Polit Biro Hubungan Internasional Partai Komunis China (Head of Internastional Department Communist Party of China) Song Tao saling bertukar cenderamata seusai melakukan pertemuan di Hotel Shangri-La, Jakarta. 

Menurut Jokowi, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali serta melakukan menerima masukan dari kalangan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan RUU KUHP.

Baca: Isu RKUHP Mencuat, Ahli Temukan Hal Unik di Twitter, Khususnya Sikap Rocky Gerung dan Said Didu

"Tadi saya lihat materi yang ada, substansi yang ada ada, kurang lebih 14 pasal (harus ditinjau ulang)," ucap Jokowi.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasm RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," sambung Jokowi.

Jokowi dengarkan suara rakyat

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Presiden Jokowi mendengar suara rakyat.

Baca: Demi Menghemat Bujet, Keluarga Ini Rela Tidur di Jalanan Saat Liburan di Italia

"Semoga elite selalu mendengar suara rakyat," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9/2019).

Berita Rekomendasi

Dia berharap stilah vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) tidak sekedar pepatah yang tidak pernah diperhatikan para elite di negeri ini.

"Untuk apa istilah vox populi vox Dei (suara rakyat suara Tuhan) dipakai kalau gak diperhatikan. Jangan sekedar diomongkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas