Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Berbuntut Panjang, 4 Kader Gerindra Gugat ke PTUN

Mereka menggugat karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penetapan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Berbuntut Panjang, 4 Kader Gerindra Gugat ke PTUN
Instagram/@mulanjameela1
Lolos Jadi DPR RI, Mulan Jameela Pamer Potret Bareng Teman Pengajian dan Bagikan Tips Agar Doa Diijabah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menggugat karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.

Salah satu caleg sekaligus kader yang menggugat yakni Yusid Toyib.

Ia digantikan oleh Katherine A Oe.

"Ada lawyer, sama ada kawan-kawan saya yang Steven Abraham dari Papua dia, Sigit dari Jawa Tengah, ketiga Ervin Luthfi dari Jawa Barat, dan saya dari Kalbar. Besok kuasa hukum kami berempat itu karena kita lain masalah ya, jadi kita tidak jadi satu, tapi semua nanti mendaftar ke PTUN," kata Yusid saat dihubungi wartawan, Minggu (22/9/2019) malam.

Baca: Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR, Berikut Rincian Gaji Eks Teman Duet Maia Estianty

Adapun Ervin Luthfi digantikan oleh Mulan Jameela.

Ervin Luthfi merupakan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019

Berita Rekomendasi

Yusid mengatakan, dia digantikan oleh Katherine berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.

Saat melihat situs KPU, kata Yusid, ia digantikan oleh Katherine lantaran dirinya disebut diberhentikan oleh partai.

"Nah yang di PN Jaksel itu kan menetapkan bahwa ketua partai, DPP, boleh menetapkan, begitu kan katanya. Lantas setelah boleh menetapkan kan harus ada prosedur ya. Nah tanpa prosedur artinya saya diberhentikan dan kawan-kawan ini. Nah kalau saya diberhentikan kan otomatis orang lain yang naik," kata Yusid.

Adapun perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.

Mereka semua menginginkan pengadilan memutuskan agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Nah, masalahnya pemberhentian saya tidak mengikuti AD/ART, kan itu banyak syarat ya misalnya berhenti karena mati, mengundurkan diri karena sakit berat gitu kan. Nah salah satunya diberhentikan, tapi ada lagi penjelasan harus melewati mahkamah partai," kata dia.

Meski demikian, lanjut Yusid, ia tak dipanggil oleh mahkamah partai.

Oleh karena itu, ia heran mengapa diberhentikan dan diganti oleh caleg lain.

Menurut Yusid, seharusnya ia diperiksa oleh mahkamah partai apakah ia melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.

"Misalnya ada peringatan pertama, barangkali kalau saya mencuri gitu, atau saya merampok, atau saya kena narkoba. Setelah dibuktikan misalnya saya ngisap narkoba ya baru saya diberhentikan. Tapi kan saat ini kenyataannya tidak (dipanggil ke mahkamah partai)," kata dia.

Atas dasar itulah, Yusid menilai DPP Gerindra sudah berlaku zalim kepada dirinya sehingga ia memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini zalim menurut saya sih. Masak aku udah capek-capek berjuang buat Gerindra, kan setelah saya suara tertinggi sesuai undang-undang kita bahwa suara tertinggi menjadi calon, kan begitu," ucap Yusid.

"Suara saya itu tertinggi, saya kan sudah di MK-kan, di MK saya menang. Karena saya menang di MK, mereka (menggugat) ke PN Jakarta Selatan," kata dia lagi.

Ia juga akan menggugat KPU lantaran dinilainya tak melakukan prosedur yang benar terkait pergantian dirinya.

"Saya sih mau diberhentikan ikhlas saja, kalau saya memang melanggar AD/ART, tapi ini kan saya seperti ditelikung. Jadi saya mengadu kepada hukum dan Tuhan," kata dia.

Yusid hanya berharap, jika nantinya gugatan dikabulkan, pergantian dirinya oleh Katherine bisa dibatalkan.

Mulan Jameela No Comment

Mulan Jameela kader dari Partai Gerindra dikabarkan menjadi anggota DPR terpilih menggantikan dua anggota lainnya. Apa responnya?

Rupanya Ahmad Dhani itu masih enggan berkomentar.

Hal tersebut disampaikan melalui asisten pribadinya, Mira.

Dikatakan Mira, Mulan Jameela menitipkan pesan lantaran masih belum mau berkomentar terkait kabar bahagia itu.

"No comment ya. Itu dulu pesannya (dari Mulan) nanti, ya," kata Mira saat dihubungi awak media, Sabtu (21/9/2019).

Mulan Jameela melenggang ke Senayan setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca: Heboh, Foto Toilet Tanpa Sekat di Stasiun Ciamis,Kepala Stasiun dan Bupati Klarifikasi, Ini Faktanya

Baca: Gugatan Dikabulkan, Mulan Jameela Akhirnya Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPR

Baca: Ahmad Dhani Bangkrut? Terungkap Sumber Uang Suami Mulan Jameela, Royalti, Gitar Mahal Hingga Rumah

Mulan Jameela unggah foto bareng Peggy Melati
Mulan Jameela unggah foto bareng Peggy Melati (Instagram @mulanjameela01)

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih sebelumnya atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Mulan Jameela maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Tak Punya Latar Belakang Politik, dari Penyanyi Kafe yang Digandeng Maia Hingga Jadi Wakil Rakyat

Dikutip dari Kompas.com dari artikel judul "Mulan Jameela, Mantan Teman Duet Maia Estianty hingga Jadi Anggota DPR" 
, teman duet Maia Estianty Perempuan kelahiran Garut, 23 Agustus 1979 itu sama sekali tak memiliki latar belakang politik.

Ia mengawali karirnya di ibukota sebagai penyanyi kafe dengan nama panggung Wulan Ardina.

Saat itu, ia sempat merekam album solo. Namun tidak berhasil di pasaran.

Setelah dipinang Maia Estianti, leader duo Ratu pada 2005, namanya berubah menjadi Mulan Kwok.

Ratu, saat itu, bisa dibilang menjadi grup terpopuler yang berdiri di puncak berbagai tangga lagu nasional.

Mulan Jameela dan Maia populer dengan lagu "Teman Tapi Mesra".

Di tengah jalan, tepatnya pada 31 Januari 2007, Mulan mengumumkan hengkangnya dari Ratu karena masalah transparansi keuangan di tubuh manajemen Ratu.

Di samping, saat itu rumor tak sedap dirinya dan Ahmad Dhani, suami Maia, mulai berembus.

"Dipinang"Ahmad Dhani Hengkang dari Ratu, pada Mei 2007, Mulan resmi bergabung dengan Republik Cinta Management besutan Ahmad Dhani.

Album solo perdana Mulan diluncurkan pada Januari 2008, bertajuk Mulan Jameela.

Begitu masuk Republik Cinta, Mulan mengganti nama "Kwok" di belakangnya menjadi "Jameela".

Selain berkarir di musik, Mulan juga beberapa kali tampil di televisi dalam berbagai sinetron, FTV, dan layar lebar.

Pamer Filter Snapchat, Maia Estianty Dibilang Mirip Hamish Daud dan Mulan Jameela Seperti Saipul Jamil!
Pamer Filter Snapchat, Maia Estianty Dibilang Mirip Hamish Daud dan Mulan Jameela Seperti Saipul Jamil! (Kolase dari Instagram @mulanjameela1 dan @maiaestiantyreal)

Rumor Pernikahan Siri
Rumor pernikahan siri Mulan dengan Dhani terkuak pada pertengahan 2008, di tengah proses cerai Maia dan Dhani.

Pemberitaan Kompas.com pada 4 Juni 2008 menyebutkan, kabar Mulan dan Dhani menikah siri diperoleh dari seorang artis yang sempat mendengar curhat Mulan.

Kemudian si artis tersebut bercerita kepada artis Tamara Geraldine.

Keterangan itulah yang dijadikan kesaksian Tamara di sidang cerai Maia-Dhani. Namun, saat itu Mulan membantah keras rumor tersebut.

"Saya sudah capek dan lelah nanggapin gosip-gosip yang beredar. Maunya harus diapakan lagi? Apakah mereka ingin menghancurkan saya. Saya memang mengalami kegagalan berumah tangga. Saya minta tolong, jangan libatkan saya lagi. Selama ini saya selalu berusaha untuk tegar," ucap Mulan.

Mulan juga mengatakan bahwa dirinya masuk ke lingkungan Dhani dan Maia bukan untuk mencari perkara.

"Saya masuk ke lingkungan Mas Dhani bukan untuk cari masalah, tapi untuk berkarier. Cari duit untuk keluarga dan anak-anak," kata dia.

Mulan Jameela Asyik Makan Enak hingga Hangout Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Endingnya 'Menangis'
Mulan Jameela Asyik Makan Enak hingga Hangout Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Endingnya 'Menangis' (Kolase KOMPAS.com dan Instagram/mulanjameela1)

Pengakuan Ahmad Dhani 
Kemudian, pada 2009, Dhani mengakui bahwa ia telah menikahi Mulan secara siri. Pernikahan itu berbarengan dengan perayaan khitan ketiga anak Dhani, yaitu Al, El, dan Dul.

"Saya menikah sama Mulan pas sunatan Al, El, Dul pokoknya. Saya menikah di lantai dua rumah ini," kata Dhani.

Terjun ke politik Mulan Jameela cukup mengejutkan publik saat menyatakan dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, 2018 lalu.

Ia kompak terjun ke dunia politik bersama suaminya. Mulan mewakili daerah pemilihan Jawa Barat XI, sementara Dhani mewakili dapil Jawa Timur.

Langkah Dhani jadi anggota dewan kandas karena tak cukup suara.

Tak hanya itu, ia harus menghadapi proses hukum karena jadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Kemudian, sejak kasusnya dibawa ke meja hijau dan jadi terdakwa, Dhani ditahan di Rumah Tahanan Medaeng.

Dhani pun divonis satu tahun penjara dan dikembalikan ke Rutan Cipinang karena masih dalam tahap kasasi.

Sementara Mulan, terus memperjuangkan dirinya tetap lolos jadi anggota DPR. Ia pun mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan meminta agar pengadilan menyatakan DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Mulan dan beberapa caleg yang mengajukan gugatan memenangkan perkara itu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas