Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

132 Ha Kebun Sawit Hasil Jarahan Kawasan Hutan Dikembalikan ke Negara

Pelaksanaan pengembalian tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Polres Kutai Timur pada Selasa, 3 September 2019.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 132 Ha Kebun Sawit Hasil Jarahan Kawasan Hutan Dikembalikan ke Negara
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebanyak 132 hektar lahan kelapa sawit hasil rambahan yang berada di kawasan hutan  disebut telah dikembalikan kepada negara yang berada di dalam kawasan hutan kepada Negara.

Pelaksanaan pengembalian tersebut dilakukan dengan pengawalan dari Polres Kutai Timur pada Selasa, 3 September 2019.

Pengembalian kebun kelapa sawit tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda No. 200/PID/2018/PT SMR tanggal 19 Desember 2018 jo

Putusan Pengadilan Negeri Sangatta No. 158/Pid.B/LH/2018/PN.Sgt tanggal 06 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terdakwa Sarifuddin bin Kabilang.

Hakim menyatakan, erdakwa Sarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan melakukan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Sarifuddin divonis dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Baca: Rumah Mewah Nia Ramadhani Halamannya Seluas Lapangan Bola, Ada Perosotan di Kamar Anak

Selain itu barang bukti kebun kelapa sawit seluas 132,46 Ha yang dikuasai Sarifuddin harus dikembalikan ke Negara untuk dihutankan kembali sesuai fungsinya melalui PT Multi Kusuma Cemerlang selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI.

Baca: Warganet Tertawa, Iwan Fals Mencuit Minta Link di Viral Video Panas PNS Jabar

Berita Rekomendasi

Keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (24/9/2019) menyebutkan, penyelesaian kasus ini merupakan bagian penting dari penegakkan hukum bidang kehutanan di Indonesia.

Menurut data KLHK, dalam rentang tahun 2015 hingga 2018, KLHK telah berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan.

Baca: Penuturan Meisya Siregar, Pernah Pegang Tangan Mantan Suami yang Sakit di Depan Bebi Romeo

Sebanyak 18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juga telah diajukan ke pengadilan.

Kepala CSR PT Multi Kusuma Cemerlang Hadi mengatakan, sebetulnya putusan pengadilan ini telah keluar sejak november tahun lalu.

"Kami telah memberikan kelonggaran waktu agar pihak terdakwa dapat meninggalkan lokasi secara sukarela, hingga akhirnya dapat terlaksana pada tanggal 13 September 2019 lalu. Sejauh ini mereka kooperatif dengan putusan ini," kata Hadi.

Kabag Humas Polres Kutai Timur, Kompol Rezky juga mengungkapkan bahwa pelanggar pidana perambahan hutan yang seharusnya menjadi hak pengolahan hutan oleh PT MKC perlu ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejauh ini pengembalian lahan terkait berlangsung tertib melalui mediasi dari kepolisian.

KLHK bersama Pemerintah Daerah dan Kepolisian telah berkomitmen dan konsisten dalam melakukan penertiban kegiatan-kegiatan ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas