Gelombang Aksi Mahasiswa Hari Ini Tuntut Wakil Rakyat Batalkan Sejumlah RUU
Aksi mahasiswa yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada wakil rakyat di DPR tekait pembahasan rancangan Undang-undang yang dibahas
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berbagai elemen Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi termasuk sejumlah organisasi masyarakat mulai memadati depan gedung DPR, bergabung melaksanakan aksi. Aksi mahasiswa dan sejumlah oramas yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada wakil rakyat di DPR tekait pembahasan rancangan Undang-undang yang dibahas sebelumnya. Diantaranya RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Baca: Mahasiswa Naik Kereta Commuterline Demo di Gedung DPR, Petugas Keamanan Siaga di Stasiun Palmerah
Mahasiswa menyebut, pembahasan RUU hanya menguntungkan segelintir elit. Di dalam gedung DPR Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik memastikan RUU Pemasyarakatan (PAS) batal disahkan.
Sedianya DPR hari ini menjadwalkan melakukan rapat paripurna terkait pengesahan enam RUU menjadi undang-undang. Satu diantaranya adalah RUU Pemasyarakatan. "Enggak (RUU PAS disahkan)," Erma memastikan.
Baca: Buka Suara Soal Demo Mahasiswa, Komika Arie Kriting: Berharap DPR RI Dengarkan Suara Rakyat
Sebelumnya, RUU PAS telah disetujui dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah. Saat paripurna, rencananya akan disampaikan pandangan fraksi terhadap RUU PAS. Erma memastikan kembali RUU PAS ditunda pengesahannya hingga RUU KUHP disahkan.
Baca: Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR, Personel Polri Tidak Dibekali Senjata Api
Pasalnya, RUU PAS mengacu pada RUU KUHP. "Kenapa ada RUU PAS, karena RUU KUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," kata Erma.
Kemarin, Presiden Jokowi memastikan meminta DPR menunda pengesahan beberapa RUU. Selain RUU PAS beberapa RUU yang diminta untuk ditunda pengesehannya adalah RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan Pertanahan. Pekan kemarin Jokowi juga telah meminta menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya bertemu dengan ketua DPR dan pimpinan DPR serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," Jokowi menjelaskan di Istana Merdeka, Senin (23/9/2019).
Baca: Demo Mahasiswa di Solo, Stadion Manahan Mulai Padat, Mahasiswa Kompak Kenakan Busana Hitam
Jokowi menjelaskan, penundaan pengesahan sejumlah RUU oleh anggota DPR periode saat ini, agar berbagai masukan masyarakat dapat terjaring dengan baik dan akhirnya menciptakan produk hukum yang lebih baik.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan undang-undang tersebut sebaiknya masuk DPR RI berikutnya," tutur Jokowi.
"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu rancangan undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," katanya lagi.