Jokowi Diminta Segera Bersikap Terkait Demo Mahasiswa, Sikap Aparat Kepolisian Jadi Sorotan
Presiden Jokowi diminta segera bersikap terkait demo mahasiswa, sikap aparat kepolisian jadi sorotan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
![Jokowi Diminta Segera Bersikap Terkait Demo Mahasiswa, Sikap Aparat Kepolisian Jadi Sorotan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-beri-keterangan-terkait-revisi-uu-kpk_20190913_205237.jpg)
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, memastikan anggota dewan akan meninjau kembali berbagai pasal yang dinilai kontroversial.
Termasuk pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghalangi kebebasan jurnalistik dan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
"Apalagi saya juga masih tercatat sebagai wartawan."
"Jika pun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu dialog selebarnya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet melalui keterangan tertulis, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan berbagai pasal yang menjadi sorotan insan pers.
Antara lain adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.
Juga Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.
Baca: Cerita Pedagang Kopi Keliling Tinggalkan Dagangannya Hindari Demo Anarkis di Kompleks Parlemen
Baca: Polisi Tembakkan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa
"Komisi III DPR RI sebagai leading sector pembahasan RUU KUHP nanti bisa memanggil Dewan Pers dan organisasi pers untuk menyerap lebih lanjut aspirasi mereka," terang Bamsoet.
Ia melanjutkan, perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal itu sehingga tidak berburuk sangka pada DPR RI.
Bamsoet pun menegaskan, RKUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers.
Perumusan pasal-pasal yang telah disebutkan tersebut akan dikaji kembali dengan melibatkan insan pers.
Sehingga niat baik DPR RI dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers.
4. Sikap aparat kepolisian jadi sorotan
![Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).](https://asset.kompas.com/crops/kiQ63_czxxcRR_mSzBi7X_pvYyQ=/34x30:780x527/750x500/data/photo/2017/10/04/2584852714.jpg)
Manajer Kampanye Amnesty International, Puri Kencana Putri menilai penanganan Polri ketika menangani pengunjuk rasa di depan Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 dan Gedung DPR RI pada Selasa kemarin, berbeda.