Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Mantan Juara Dunia Bulu Tangkis Taufik Hidayat

Ulum merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang keduanya kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembali Periksa Mantan Juara Dunia Bulu Tangkis Taufik Hidayat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat.

Mantan juara dunia bulu tangkis ini diperiksa terkait kasus dugaan suap ‎dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018.

Taufik bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU).

Ulum merupakan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yang keduanya kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Yang bersangkutan (Taufik,red) hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka (MIU)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Baca: Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Dipanggil KPK Terkait Kasus di Kemenpora

Baca: Usai Gantung Raket, Taufik Hidayat Bangun Gelanggang Bulutangkis Berstandar Internasional

Sebelumnya, Taufik pernah diperiksa KPK pada 1 Agustus 2019 lalu.

Dalam pemeriksaan, Taufik banyak dikonfirmasi oleh KPK soal Menpora Imam Nahrawi. Taufik sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menpora selama tiga tahun.

Berita Rekomendasi

"Terkait Menpora aja sih yang lain gak ada. Kemenpora sama satlak prima, kalau satlak prima bisa diminta di stafsus itu aja," katanya.

Taufik juga mengakui juga ditanya soal Asisten Pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum. Dirinya pun
tidak membantah bahwa mengenal Miftahul Ulum.

"Ya ditanya (Miftahul Ulum) kenal, ya kenal," ungkapnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas