Selain Rektor, Dosen Juga Bakal Kena Sanksi Jika Gerakkan Mahasiswa Turun ke Jalan
Tidak main-main, jika terbukti ada rektor yang menggerakkan mahasiswanya ikut aksi demo, Nasir menegaskan pihaknya bakal memberi sanksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengingatkan para rektor agar tidak menggerakkan mahasiswanya turun ke jalan ikut aksi demo.
Tidak main-main, jika terbukti ada rektor yang menggerakkan mahasiswanya ikut aksi demo, Nasir menegaskan pihaknya bakal memberi sanksi.
"Dilihat dulu gerakannya seperti apa. Bisa kena sanksi keras mulai dari SP1 SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," tegasnya, Kamis (26/9/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Teroris JAD yang Tunggangi Unjuk Rasa di Sumatera Utara
Bukan hanya rektor, Nasir juga mengecam tindakan dosen yang juga mengizinkan mahasiswa ikut demo menolak pembatalan RKUHP dan revisi UU KPK.
Khusus sangksi bagi para dosen, menurut Nasir, yang lebih bertanggung jawab memutuskan sangksi adalah rektor.
"Inilah, yang ini enggak boleh (dosen mempersilakan mahasiswa demo). Dosen harus ajak dialog dengan baik," imbuhnya.
Nasir menambahkan pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada para dosen. Menurutnya, para rektor yang bisa mengeluarkan sanksi kepada dosen-dosen yang mempersilakan mahasiswa ikut demo.
"Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak. Makanya saya akan monitor terus perkembangan ini," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.