Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono

Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berstatus Tersangka, Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono
Krtistian Erdianto/Kompas.com
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menetapkan jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski begitu, Iwan tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka tersebut.

Baca: 8 Kuliner Enak di Surabaya, Ada Lontong Balap hingga Sego Sambal

Baca: Meghan Markle Kenakan Kerudung Saat Kunjungi Masjid di Afrika Selatan

Baca: Mengajari Generasi Z Perlu Metode Flipped Learning, Apa Itu?

"Itu dia (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).

Iwan mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kita enggak melakukan penahanan," ujar Iwan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (cuitannya tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," tutur Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Tersangka

Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas