Mahfud MD Ungkap dan Beri Contoh Pasal Selundupan di RKUHP, Tak Pernah Dibahas Tapi Tiba-tiba Ada
Mulanya Mahfud MD juga menyebut bertanya-tanya mengapa RKUHP sangat cepat dibahas bahkan hampir disahkan.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dilansir TribunWow.com dari saluran tayangan YouTube iNews TV, Rabu (25/9/2019), Mahfud MD menuturkan mendengar ada sejumlah pasal yang tak dibahas di rapat DPR RI namun tiba-tiba ada dalam draft RKUHP.
Mulanya ia juga menyebut bertanya-tanya mengapa RKUHP sangat cepat dibahas bahkan hampir disahkan.
Ia menanyakan mengapa tidak dari dulu.
"Kenapa di ujung, itu juga pertanyaan saya ya, saya juga kenapa tidak dulu-dulu sih? Apa waktunya udah pendek? Kurang satu bulan waktu itu saya bilang ditunda saja semua. Menunggu periode baru," ujar Mahfud MD.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini juga mengatakan ada sejumlah kecurigaan yang diberikan dalam RKUHP.
"Tapi ini sudah semua, kecurigaan politik bisa bermacam-macam, ada yang bilang kalau positifnya itu karena DPR punya utang banyak untuk membuat RUU, segera disahkan saja agar kelar," ungkap Mahfud MD dalam memberikan sisi positifnya.
Disebutkan pula ada yang menuturkan RKUHP diselundupkan pasal-pasal yang tak ada dalam pembahasan rapat.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>