Saat Ditangkap Polisi, Dandhy Dwi Laksono Terkejut Ditunjukkan Cuitannya soal Papua di Twitter
Dandhy menyatakan, ia bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh polisi di Polda Metro Jaya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis yang juga sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono, menyatakan terkejut ketika polisi mendatangi rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam pukul 23.00 WIB.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Selain surat penangkapan, Dandhy menambahkan, polisi juga menunjukkan kicauan di akun Twitter dia terkait Papua. Kicauan itu diunggah pada 23 September 2019.
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Baca: Tak Hanya Dandhy Dwi Laksono, Polisi Juga Tangkap Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu
Baca: Ini Sosok Musisi Muda Ananda Badudu yang Ditangkap Polisi Diduga Terkait Demo Mahasiswa di DPR
Dandhy menyatakan, ia bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh polisi di Polda Metro Jaya.
"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," ujar Dandhy sepert i dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Dandhy Dwi Laksono Menyatakan Terkejut Dirinya Ditangkap Polisi"
Ditemui dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, polisi mengajukan 14 pertanyaan terkait kicauan Dandhy di Twitter.
"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," ujar Alghifari.
Saat ini, Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Sebelumnya, Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.
"( Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna, Kamis malam.
Baca: Penasihat Hukum Keberatan Aktivitas Dhandhy Beri Informasi Soal Papua Berujung Proses Hukum
Baca: Fakta-fakta Terungkap Saat 5 Ambulans Ditemukan Memuat Batu dan Bensin Saat Terjadi Demo
Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.