TERKINI Dandhy Dwi Laksono Jadi Tersangka: Ini Alasan Polisi Persoalkan Cuitan Dandhy
Aktivis sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, cuitan Dandhy soal Papua itu belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Argo menyebut, cuitan itu dinilai bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," ujar Argo.
Baca: Begini Kondisi Rumah Dandhy Dwi Laksono Setelah Sempat Ditangkap Polisi
Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy dengan alasan subjektivitas penyidik.
Saat ini, Dandhy dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Kompas.com mencoba menelusuri cuitan tersebut.
Cuitan itu pun masih dapat diakses di akun Twitter Dandhy @Dhandy_Laksono.
Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy menyertakan dua foto dan beberapa artikel berita online.
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
"WAMENA (foto 2).Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Vitorio Mantalean)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.