Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu untuk Mencabut UU KPK?

Benarkah Jokowi tak menghormati DPR jika terbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK?

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu untuk Mencabut UU KPK?
facebook presiden joko widodo
Presiden Jokowi menyampaikan ucapan belasungkawa kepada 2 mahasiswa yang tewas dalam aksi demo di Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWS.COM - Benarkah Jokowi tak menghormati DPR jika terbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK?

Presiden Joko Widodo dinilai tidak menghormati keputusan DPR jika menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Namun, penilaian itu dianggap tidak relevan karena penerbitan Perppu merupakan hak veto Presiden dan bukan masalah hormat menghormati.

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai apabila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, maka itu sama saja, Presiden tidak menghargai DPR.

“Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR,” ujarnya.

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba.
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

 Tuntutan Tak Segera Dipenuhi, Mahasiswa Berencana Demo Lagi Besok Tepat saat Paripurna Terakhir DPR

Terkait hal tersebut, Kompas.com pada Sabtu (28/9/2019) menghubungi Mada Sukmajati, Pengamat Politik dari UGM.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, secara arsitektur kelembagaan hal tersebut (penerbitan Perppu) dimungkinkan.

• Mahasiswa Tolak Penuhi Undangan Presiden Jokowi di Istana, Minta Tuntutan Dikabulkan Saja

“Perppu itu semacam veto bagi presiden, kemudian diberikan lembaga legislatif. Ini soal tata negara kita bukan soal hormat tidak hormat” ujarnya.

Ia juga menyebut justru ketika ini dilakukan justru menunjukkan kebijaksanaan presiden.

HALAMAN 2 >>>>>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas