Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Dipertimbangkan Saja Sudah Bagus Banget

Hendri Satrio menilai, langkah Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK bisa berdampak untuk menurunkan tensi tekanan publik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Dipertimbangkan Saja Sudah Bagus Banget
Ist
Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya, saat penyerahan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 September 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Bagus kalau Presiden mempertimbangkan akan mengeluarkan Perppu. Dipertimbangkan saja sudah bagus banget," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019).

Hendri Satrio menilai, langkah Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK bisa berdampak untuk menurunkan tensi tekanan publik melalui mahasiswa dalam aksi-aksi unjuk rasa.

"Minimal ini bisa menurunkan tensi publik yang sempat memuncak terkait UU KPK hasil revisi. Meskipun masih belum menjawab keresahan publik," jelasnya.

Publik juga masih menantikan sikap tanggap Jokowi terhadap aneka persoalan yang terjadi di negeri ini akibat disahkannya RUU KPK oleh DPR RI.

Termasuk jatuhnya korban dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara saat menggelar unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPRD, pada Kamis (27/9/2019).

"Ini bahaya kalau tidak segera disikapi Presiden. Belum lagi penangkapan dua aktivis, Dhandy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Itu sebenarnya menjadi pekerjaan rumah tambahan Presiden," katanya.

Berita Rekomendasi

Mensesneg Siapkan Draf Perppu Batalkan Undang-Undang KPK

Sekretaris Negara Pratikno akan menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sejumlah mahasiswa menyeret motor Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr
Sejumlah mahasiswa menyeret motor Polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). Aksi unjuk rasa mahasiswa gabungan dari universitas se-Makassar yang menuntut penolakan terhadap pengesahan UU KPK dan RKUHP itu berujung bentrok saat dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tribun Timur/Sanovra Jr (Tribun Timur/Sanovra Jr)

"Pokoknya tugasnya staf adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," ujar Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah menyampaikan untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno.

Namun, Pratikno tidak dapat memastikan apakah Perppu tersebut akan dikeluarkan pada hari ini atau tidak.

Jokowi Petimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas