Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
zoom-in Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden
Kanal YouTube KompasTv
Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden 

"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan kemudian pada masa sidang berikutnya itu lalu dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak," tutupnya.

Tonton video selengkapnya.

Jokowi masih pelajari Perppu KPK

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawati menyampaikan Presiden Joko Widodo masih mempelajari opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang jelas sekarang Presiden sedang mempelajari opsi perppu tersebut," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawati saat dihubungi TribunJakarta Sabtu (28/9/2019). 

Hal itu disampaikan Adita saat ditanyakan perihal dampak pengunduran diri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Menurut Adita, saat ini Presiden Jokowi sedang melakukan perhitungan dan mengkalkulasi mengenai apa yang akan terjadi jika ia menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.

Berita Rekomendasi

Presiden Jokowi akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

"Kita tunggu saja," kata Adita.

Baca: Soal Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Pendapat Yasonna Laoly hingga Tanggapan Pengamat

Baca: Ditentang PDI-P, Jokowi Berada di Pilihan Sulit jika Ingin Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK

Pernyataan Yasonna tentang ketegasan presiden

Yasonna sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Jumat, 27 September 2019, lantaran dirinya akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.

Mengutip TribunJakarta, sebelum mengirim surat pengunduran diri, Yasonna sempat menegaskan jika Presiden tidak akan mengeluarkan perppu untuk mencabut RUU KPK yang telah disahkan oleh DPR sebelumnya.

Menurutnya, Presiden meminta pihak penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka pada 26 September 2019, Jokowi selaku presiden menyatakan mempertimbangkan usulan penerbitan Perppu untuk mencabut RUU KPK yang telah disahkan DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas