Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
zoom-in Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden
Kanal YouTube KompasTv
Mahfud MD Sebut Perppu KPK Merupakan Hak Subjektif Presiden 

Jokowi menyatakan akan menghitung dampak secara hukum dan politik terkait penerbitan perppu tersebut.

Baca: DPP Generasi Muda Mathlaul Anwar Gelar Seminar Kebangsaan

Baca: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Akan Gelar Demonstrasi Pada 1 Oktober

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Sebab, saat ini telah muncul korban jiwa, yakni dua mahasiswa di Kendari, dari aksi unjuk rasa terkait UU KPK dan sejumlah RUU lainnya.

"Presiden katakan akan pertimbangkan perppu. Saran saya jangan tunda lagi. Korban sudah muncul, eskalasi kekerasan meningkat."

"Saran saya keluarkan saja perppu atas pertimbangan keamanan," kata Ray.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, Indriyanto Seno Adji mengingatkan agar penerbitkan perppu oleh presiden harus memenuhi syarat konstitusional dan yudisial.

"Syarat penerbitan perppu tidaklah dilakukan secara serampangan, tapi haruslah memenuhi syarat konstitusional (dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945)."

Berita Rekomendasi

"Syarat yudisial (dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/ 2009)," kata Indriyanto.

Ia mengatakan, berdasarkan dua syarat tersebut, presiden hanya bisa menerbitkan perppu jika ada kegentingan yang memaksa presiden menyelesaikan masalah hukum.

"Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Selain itu, syarat perppu dapat diterbitkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan hukum yang tidak bisa diselesaikan dengan membuat undang-undang secara prosedural karena memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan sudah mendesak.

"Dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Presiden menerbitkan perppu atas Revisi UU KPK," tuturnya.

Menurutnya, jalan terbaik untuk menyelesaikan polemik UU KPK adalah dengan mengajukan uji materi UU KPK ke MK.

"Presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materi revisi UU KPK dari beberapa komponen masyarakat yang mulai Senin depan ini disidangkan oleh MK," kata Indriyanto yang juga mantan Pelaksana tugas pimpinan KPK pada 2015 itu.

(Tribunnews.com/Dewi Agustina/TribunJakarta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas