Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tugas dan Wewenang Anggota DPR selama 5 Tahun ke Depan, Simak dan Pahami Kewajibannya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna. Ini tugas dan wewenang yang harus mereka miliki untuk 5 tahun.

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Ini Tugas dan Wewenang Anggota DPR selama 5 Tahun ke Depan, Simak dan Pahami Kewajibannya
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Ilustrasi : Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Para anggota DPR tersebut akan menjadi anggota dewan untuk lima tahun ke depan mewakili rakyat.

Mari kita mengenal sejumlah tugas dan wewenang anggota DPR untuk lima tahun kedepan, dikutip TribunWow.com dari laman resmi dpr.go.id:

Tugas dan Wewenang

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

Berita Rekomendasi

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas