Bupati Minahasa Selatan Tak Tahu Anak Buahnya Ajukan Proposal Revitalisasi Pasar ke Bowo Sidik
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan tidak pernah mengusulkan program revitalisasi pasar pada 2017.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan tidak pernah mengusulkan program revitalisasi pasar pada 2017.
Dia membantah pernyataan Dipa Malik, rekan terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Komisi VI DPR RI periode 2014-2019.
Di persidangan sebelumnya, Dipa mengaku pernah dititipi amplop cokelat besar dari Christiany.
"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah mengusulkan, tidak pernah tau program ini," kata Christiany, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Bowo Sidik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut dia, pengajuan proposal program revitalisasi pasar diusulkan dinas perdagangan Minahasa Selatan.
Selama menjabat sebagai bupati, dia mempersilakan kepada dinas terkait agar setiap akhir tahun mengajukan proposal.
"Setiap akhir tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait. Dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai wakil bupati," ungkapnya.
Dia hanya mengetahui ada empat proposal pengajuan revitalisasi pasar. Untuk program revitalisasi pasar tersebut, kata dia, masing-masing diusulkan sebesar Rp 6 miliar.
Baca: Bowo Sidik Mengaku Terima Uang Dari Sofyan Basir Saat Bertemu di Plaza Senayan
Baca: Lobi Bowo Sidik untuk Dapatkan Jatah Kuota Impor Gula
Setelah itu, dia mengaku, tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengajuan proposal hingga akhirnya proposal tersebut diterima.
"Tidak tahu karena kalau saya sudah tandatangan itu tanggung jawab dinas-dinas," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menduga Bowo Sidik menerima gratifikasi dari proyek revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan pada 2017 dan 2018.
Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan terdakwa penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), dan penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.