Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Minahasa Selatan Tak Tahu Anak Buahnya Ajukan Proposal Revitalisasi Pasar ke Bowo Sidik

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan tidak pernah mengusulkan program revitalisasi pasar pada 2017.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bupati Minahasa Selatan Tak Tahu Anak Buahnya Ajukan Proposal Revitalisasi Pasar ke Bowo Sidik
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara Christiany Eugenia Paruntu, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus Bowo Sidik, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan tidak pernah mengusulkan program revitalisasi pasar pada 2017.

Dia membantah pernyataan Dipa Malik, rekan terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Komisi VI DPR RI periode 2014-2019.

Di persidangan sebelumnya, Dipa mengaku pernah dititipi amplop cokelat besar dari Christiany.

Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara Christiany Eugenia Paruntu, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus Bowo Sidik, Rabu (26/6/2019)
Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara Christiany Eugenia Paruntu, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus Bowo Sidik, Rabu (26/6/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah mengusulkan, tidak pernah tau program ini," kata Christiany, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Bowo Sidik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurut dia, pengajuan proposal program revitalisasi pasar diusulkan dinas perdagangan Minahasa Selatan.

Selama menjabat sebagai bupati, dia mempersilakan kepada dinas terkait agar setiap akhir tahun mengajukan proposal.

"Setiap akhir tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait. Dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai wakil bupati," ungkapnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA TERKAIT

Dia hanya mengetahui ada empat proposal pengajuan revitalisasi pasar. Untuk program revitalisasi pasar tersebut, kata dia, masing-masing diusulkan sebesar Rp 6 miliar.

Baca: Bowo Sidik Mengaku Terima Uang Dari Sofyan Basir Saat Bertemu di Plaza Senayan

Baca: Lobi Bowo Sidik untuk Dapatkan Jatah Kuota Impor Gula

Setelah itu, dia mengaku, tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengajuan proposal hingga akhirnya proposal tersebut diterima.

"Tidak tahu karena kalau saya sudah tandatangan itu tanggung jawab dinas-dinas," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menduga Bowo Sidik menerima gratifikasi dari proyek revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan pada 2017 dan 2018.

Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan terdakwa penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), dan penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas