Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto: Melanggar HAM Kalau Pelaku Tindak Pidana Korupsi Tidak Diberi Remisi

Terpidana Setya Novanto mendukung adanya revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setya Novanto: Melanggar HAM Kalau Pelaku Tindak Pidana Korupsi Tidak Diberi Remisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Terpidana kasus korupsi pengadaan paket e-KTP, eks Ketua DPR Setya Novanto belum melunasi uang ganti rugi perkara yang menjeratnya.

Padahal, dalam sidang vonis yang digelar pada April 2018 lalu, Setnov--sapaan karibnya--dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Ia diharuskan membayar denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai ia menyelesaikan masa hukumannya. 

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD7,3 juta atau setara Rp106 miliar (dengan menggunakan kurs saat ini). Uang itu diwajibkan untuk dibayarkan ke negara maksimal satu bulan usai putusannya berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipatuhi, maka aset-asetnya akan disita oleh negara dan dilelang. 

Baca: Anggaran Formula E Membengkak, Ini Penjelasan Ketua DPRD Jakarta

Kini, satu tahun kemudian, Setnov belum juga melunasi uang pengganti tersebut. Bahkan, ia memilih untuk mencicil pembayaran uang pengganti tersebut.

Menurut catatan KPK, bekas Ketua Umum Partai Golkar itu sudah lima kali mencicil, baik dengan uang tunai maupun aset. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi hal tersebut. Katanya, KPK tidak memberikan perlakuan khusus untuk Setnov sehingga berimbasnya pemuluran pembayaran uang ganti rugi. 

Berita Rekomendasi

"Nggak dibiarkan (oleh KPK). Yang penting ada sanksinya kan apabila ia tidak membayar (uang pengganti itu). Jadi, itu semua masih berproses dan kita tunggu dulu," ujar Saut kepada pewarta, Rabu (14/8/2019).

Baca: Saat Olah TKP Lokasi Ditemukannya Briptu Heidar, Polisi Diberondong Tembakan

Pernyataan tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, tim penyidik akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus mega korupsi e-KTP, negara telah dirugikan sebesar Rp2,3 triliun. 

"Yang pasti kami akan terus mengupayakan penelusuran aset agar kerugian keuangan negara bisa dipulihkan," kata Febri.

Sejauh ini, Setnov baru membayar uang pengganti senilai Rp14,772 miliar dengan mencicil sebanyak lima kali. Cicilan pertama senilai Rp5 miliar, lalu dicicilan kedua Setnov membayar USD100 ribu atau setara Rp1,4 miliar.

Baca: Profil Jenderal Andika Perkasa, Sosok yang Mempertahankan Enzo di Akmil, Menantu Mantan Kepala BIN

Dicicilan ketiga, Setnov membayar Rp1,11 miliar. Sementara, dicicilan keempat, ia membayar uang pengganti senilai Rp862 juta. Cicilan kelima, Setnov menyerahkan sertifikat tanah di area Jatiwaringin, Bekasi Barat.

Tanah tersebut dihargai fantastis oleh kantor BPN Bekasi yakni Rp6,4 miliar. Hal itu lantaran tanah tersebut dilalui oleh kereta cepat Jakarta-Bandung. 

"Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat kepada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP Elektronik," kata Febri pada November 2018 lalu.

Setnov diketahui memiliki aset lainnya berupa tanah dan rumah di area Cipete, Jakarta Selatan. Nilainya diperkirakan sebesar Rp6,6 miliar. Namun, aset ini belum diserahkan ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas